Desa Nanasi Timur
Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow
Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
- Kepala Urusan (KAUR) Umum dan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala Urusan (KAUR) Umum dan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana point 2, Kepala Urusan Umum dan Perencanaan mempunyai fungsi :
-
- melaksanakan tata kelola surat masuk dan keluar, serta melaksanakan tata kearsipan;
- melaksanakan penyimpanan alat-alat tulis kantor, serta pemeliharaan peralatan kantor;
- menyusun rencana dan program kerja urusan umum dan perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun konsep dan memberikan paraf naskah dinas yang akan ditandatagani oleh pimpinan;
- melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan dan administrasi perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan ketertiban dan kebersihan kantor serta bangunan lain milik Desa;
- melaksanakan tata kelola administrasi aparatur Pemerintah Desa;
- menyusun, menyimpan, dan memelihara data kepegawaian Perangkat Desa di lingkup Desa;
- mengelola buku administrasi umum;
- mengelola penyusunan dan pencatatan inventarisasi data aset barang dan kekayaan Desa;
- menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang milik Desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
- melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas, serta kegiatan kerumahtanggaan;
- menghimpun usulan program kerja dari pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan sebagai bahan pengkajian dalam penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di Desa;
- menyusun dan merumuskan rencana pembangunan jangka menengah Desa;
- menyusun rancangan rencana kerja Pemerintah Desa dalam skala tahunan sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah Desa;
- menyiapkan bahan dalam penyusunan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, perubahan anggaran pendapatan dan belanja Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa;
- menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi realisasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah Desa dan rencana kerja Pemerintah Desa;
- menyajikan data pelaksanaan kegiatan Desa;
- menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan/program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke Desa;
- menyiapkan bahan dalam penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada BPD;
- menyiapkan bahan dalam penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.


