Desa Nanasi Timur
Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow
Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
- Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pelayanan.
- Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point 2, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai.
- menyusun program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
- menyusun program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan sedekah dan program beras untuk masyarakat miskin;
- mengembangkan seni budaya lokal;
- memfasilitasi pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa;
- memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat di desa melalui:
- kelompok tani;
- kelompok nelayan;
- kelompok seni budaya; dan
- kelompok masyarakat lain di Desa.
- memfasilitasi pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
- memfasilitasi dan memberdayakan kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
- memfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
- memfasilitasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
- memfasilitasi pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- meningkatkan kapasitas masyarakat miskin melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
- mengembangkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna;
- meningkatkan kapasitas masyarakat Desa melalui:
- kader pemberdayaan masyarakat Desa;
- kelompok usaha ekonomi produktif;
- kelompok perempuan;
- kelompok tani;
- kelompok masyarakat miskin;
- kelompok nelayan;
- kelompok pengrajin;
- kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
- kelompok pemuda; dan
- kelompok lain sesuai kondisi Desa.
- menyusun program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian di bidang kesejahteraan sosial;
- mengumpulkan dan mengolah data kesejahteraan rakyat termasuk data kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya;
- melakukan pendataan dan pencatatan kelahiran dan kematian, nikah, talak, rujuk, cerai di Desa;
- menampilkan data peta situasi/kondisi kesejahteraan sosial di Desa sesuai ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat Desa;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda, dan pemberdayaan perempuan;
- memfasilitasi dan melakukan koordinasi pengelolaan dan pembinaan pos pelayanan terpadu melalui:
- layanan gizi untuk balita;
- pemeriksaan ibu hamil;
- pemberian makanan tambahan;
- penyuluhan kesehatan;
- gerakan hidup bersih dan sehat;
- penimbangan bayi; dan
- gerakan sehat untuk lanjut usia; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sangadi.


