Desa Nanasi Timur
Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow
Tugas dan Fungsi Kepala Desa
KEDUDUKAN
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
TUGAS
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
FUNGSI
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayahmenyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Melaksanakan pembangunan di desa, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
- Pembinaan kemasyarakatan seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa, partisipasi masyarakat desa, keagamaan dan ketenagakerjaan;
- Pemberdayaan masyarakat seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
WEWENANG
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan;
- Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
- Melaksanakan pembinaan perangkat desa;
- Mengalihkan tugas atau rotasi jabatan perangkat desa yang berkedudukan setara;
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa;
- Menetapkan peraturan desa;
- Menetapkan Peraturan Kepala Desa dan atau Peraturan Bersama Kepala Desa;
- Menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
- Menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
- Menetapkan Anggaran dan Pendapatan Desa.
KEWAJIBAN
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksnakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan berdemokrasi dan berkeadilan gender;
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
- Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran dan ahir masa jabatan kepada Bupati;
- Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
- Memberikan dan atau menyebarkan informasi kepada masyarakat desa.


