Desa Nanasi Timur
Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow
Rincian Dana Desa 2026 Resmi Diumumkan, Bisa Diakses Melalui SIKD Kemenkeu

Jakarta, 29 Desember 2025. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi mengumumkan rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Informasi ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui surat resmi bernomor S-104/PK/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Pengumuman tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota penerima Dana Desa, sebagai langkah awal untuk mempercepat proses penyusunan APBDes Tahun 2026 di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penetapan rincian Dana Desa setiap desa mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, di mana pengaturan rinciannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Untuk memberikan gambaran awal kepada pemerintah daerah dan desa, DJPK membuka akses rincian Dana Desa 2026 melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Dana Desa. Data tersebut dapat diakses melalui laman resmi temandesa DJPK dengan menggunakan akun penilaian kinerja desa yang telah dimiliki masing-masing desa.
Informasi ini bersifat awal dan digunakan sebagai bahan perencanaan. Adapun rincian Dana Desa yang bersifat final akan ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Kementerian Keuangan juga meminta agar Bupati dan Wali Kota segera menyampaikan informasi Dana Desa 2026 kepada seluruh Kepala Desa di wilayahnya. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah desa dapat segera menyesuaikan perencanaan kegiatan dan anggaran sesuai dengan alokasi yang diterima.
Dengan tersedianya data sejak akhir tahun 2025, diharapkan proses perencanaan pembangunan desa dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam rangka menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, DJPK mengimbau seluruh pihak untuk memastikan keaslian surat resmi dengan melakukan pengecekan melalui aplikasi satu.kemenkeu.go.id. Surat dinyatakan sah apabila hasil pemindaian QR Code mengarah ke laman resmi Kementerian Keuangan.
Selain itu, Kementerian Keuangan menegaskan komitmen terhadap integritas layanan publik dan meminta agar tidak ada pemberian dalam bentuk apa pun kepada pejabat atau pegawai DJPK terkait pelayanan yang diberikan


