Desa Nanasi Timur
Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow
Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
- Kepala Dusun sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
- Kepala Dusun bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas diwilayah dusun, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point 2, Kepala Dusun memiliki fungsi:
- membantu Sangadi di wilayah dusunnya dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
- memfasilitasi program dan kegiatan Desa yang ada di dusun;
- memfasilitasi pembinaan lembaga rukun tetangga;
- menumbuhkembangkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
- memfasilitasi musyawarah di tingkat dusun dan membawa aspirasi usulan program pembangunan dari tingkat Dusun;
- membantu pencapaian target penerimaan pajak bumi dan bangunan di tingkat dusun; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sangadi.


