Desa Nanasi Timur
Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow
Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi administrasi umum, aparatur desa, keuangan, program dan mengkoordinasikan serta mengendalikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh unsur pelaksana teknis, dan unsur pelaksana kewilayahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada point 2, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
-
- menyusun rencana kerja sekretariat;
- menyusun dan mengkordinasikan rancangan Peraturan Desa, peraturan Sangadi, dan keputusan Sangadi;
- melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam lembaran Desa;
- melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Bersama Sangadi dan peraturan Sangadi dalam Berita Desa;
- mengelola administrasi produk hukum Desa;
- mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran;
- mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan Desa;
- menyusun dan melaksanakan pengelolaan barang Desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
- mengkoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengkoordinasikan penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- melaksanakan persiapan dan mencatat hasil-hasil rapat;
- melakukan kegiatan inventarisasi kekayaan Desa;
- melakukan penataan administrasi Perangkat Desa;
- mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga Desa;
- melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa dan menganalisa data sumber pendapatan Desa baru untuk dikembangkan;
- melakukan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan kearsipan;
- memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat Desa dan keadaan Desa;
- melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik Desa;
- menyelenggarakan pengelolaan buku administrasi umum;
- membina dan memotivasi Perangkat Desa lainnya dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada Perangkat Desa;
- memberikan saran dan pendapat kepada Sangadi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sangadi.


