Desa Nanasi Timur
Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow
Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point 2, Kepala Urusan Keuangan mempunyai
fungsi:
-
- membantu sekretaris Desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Desa;
- membantu sekretaris Desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa;
- membantu sekretaris Desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa;
- membantu sekretaris Desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja Desa;
- membantu sekretaris Desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa;
- mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
- membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
- membantu sekretaris Desa dalam melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran dan surat pertanggungjawaban; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris Desa.


