Desa Nanasi Timur
Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow
Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraaan
- Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang kesejahteraan.
- Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di
bidang kesejahteraan. - Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point 2, Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
-
- melaksanakan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan yang bekerja di luar Desa dan/atau luar daerah;
- melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa;
- melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, jalan usaha tani dan embung Desa;
- memfasilitasi pendataan dan renovasi rumah tidak layak huni di Desa;
- membangun dan mengelola pendidikan anak usia dini milik Desa;
- membangun dan pengembangkan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa;
- memfasilitasi dan memotivasi terhadap kelompok belajar di Desa;
- membangun dan mengembangkan pos kesehatan Desa dan pondok bersalin Desa;
- mengelola pemakaman Desa dan petilasan;
- melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan air bersih berskala Desa, irigasi tersier, lapangan Desa, taman Desa, dan saluran untuk budidaya perikanan;
- mengembangkan sarana dan prasarana produksi di Desa;
- melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa dan kios Desa;
- melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
- mengembangkan usaha mikro dan keuangan mikro berbasis Desa;
- melaksanakan pembangunan dan mengelola lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;
- mengembangkan benih lokal, ternak secara kolektif, balai benih ikan;
- memfasilitasi pendirian dan pengelolaan badan usaha milik Desa;
- mengembangkan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sangadi.


