Desa Nanasi Timur
Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow
BPD Nanasi Timur
| KEDUDUKAN | FUNGSI | TUGAS | ||||
| Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. | Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. | Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. | ||||
| Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. | Menggali aspirasi masyarakat. | |||||
| Menampung aspirasi masyarakat. | ||||||
| Mengelola aspirasi masyarakat. | ||||||
| Menyalurkan aspirasi masyarakat. | ||||||
| Menyelenggarakan musyawarah BPD. | ||||||
| Menyelenggarakan musyawarah Desa. | ||||||
| Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa. | ||||||
| Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. | ||||||
| Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. | Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. | |||||
| Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. | ||||||
| Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya. | ||||||
| Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |


