Bantuan Pangan program bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam upaya untuk mengurangi beban pengeluaran Penerima Bantuan Pangan sekaligus sebagai upaya dalam mengentaskan kemiskinan, penanganan kerawanan pangan, menanggulangi kekurangan pangan dan gizi, menurunkan stunting, mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen.
Sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk Pemberian Bantuan Pangan, penerima bantuan pangan merupakan Masyarakat miskin dan/atau keluarga yang mengalami rawan pangan dan gizi. Pelaksanaan penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan telah dilaksanakan pada tahun 2023 hingga saat ini.
Data Penerima Bantuan Pangan (PBP) sejumlah 41 KPM di Desa Nanasi Timur, Penyaluran Bantuan pangan sebesar 10 kilogram untuk 2 bulan yaitu bulan juni dan juli 2025.
Penyaluran bantuan pangan ini di koordinir oleh TKSK Poigar sampai dengan Petugas yang ditugaskan di Desa-Desa.
Tujuan Utama Bantuan Pangan 2025
-
Mengurangi beban pengeluaran masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan, terutama beras.
-
Menjaga ketahanan pangan nasional dengan memastikan semua warga, terutama yang kurang mampu, tetap mendapatkan akses pangan.
-
Menstabilkan harga beras dengan mengurangi tekanan permintaan di pasar umum
Syarat Utama Pengambilan Bantuan Beras 20 Kg
Berikut dokumen yang wajib dibawa saat mengambil bantuan beras untuk alokasi bulan Juni dan Juli 2025:
-
Jika Diwakilkan dalam Satu KK
-
- KTP orang yang mewakili pengambilan bantuan.
- Fotokopi KTP pemilik bantuan (yang diwakili).
- Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi.
-
Jika Diwakilkan di Luar KK
-
- KTP orang yang mengambil bantuan (yang mewakili).
- Fotokopi KTP penerima bantuan (yang diwakili).
Waktu Pengambilan Bantuan Pangan Juli 2025
Bantuan beras 20 kg untuk Juni dan Juli 2025 harus diambil tepat pada waktunya sesuai undangan. Jika tidak diambil dalam waktu 5 hari kerja tanpa keterangan, dana atau bantuan tersebut akan dialihkan atau digantikan ke keluarga penerima lain sesuai kebijakan PBP (Program Bantuan Pangan).